Calon Hakim Agung Hery Ditanya Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Katanya
Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Hery Supriyono mendapat pertanyaan terkait kasus
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Hery Supriyono mendapat pertanyaan terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan.
Awalnya Anggota Komisi Yudisial Amzulian Rifai yang menjadi panelis Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021 menyatakan bahwa dinamika masyarakat dalam bermedia sosial tidak kalah penting dari dinamika berbangsa dan bernegara.
Amzulian kemudian menanyakan perihal Hery punya media sosial atau tidak.
Hery pun menjawab ia memiliki akun Facebook dan Whats App.
Amzulian kemudian menguraikan pertanyaannya.
Kecanggihan media sosial, kata dia, memancing orang untuk eksis dengan tujuan untuk populer hingga untuk memonitor perkembangan bidang-bidang tertentu.
Dengan demikian, kata dia, sekarang dalam hitungan satu klik berita bisa tersebar luas.
Ia pun mulai masuk ke kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
Beberapa hari ini, lanjut dia, ramai baik di media sosial dan di pemberitaan terkait sumbangan covid-19 untuk Sumatera Selatan sejumlah Rp 2 triliun.
Amzulian mengaku kaget dan bersyukur ada masyarakat yang mau menyumbang sejumlah Rp 2 triliun.
Bahkan, kata dia, langsung ucapkan selamat kepada Kapolda Sumatera Selatan.
Baca juga: Calon Hakim Agung Achmad Setyo Cerita Perbedaan Jaminan Keamanan Hakim di AS dan Indonesia
Tapi kemudian, seiring berkembangnya waktu terkonfirmasi bahwa sumbangan yang disampaikan dalam bentuk papan tulisan di hadapan pejabat publik tersebut tidak ada.
Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021).
"Pertanyaan saya, apakah Ibu X yang menyerahkan papan atau objek bertuliskan Rp 2 triliun itu di hadapan pejabat publik dan disaksikan oleh banyak orang dan ternyata itu tidak ada dananya itu dapat dipidana? Tolong berikan penjelasan," kata Amzulian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.