Calon Hakim Agung Yohanes Priyana Ditanya Soal Vonisnya Terhadap Siti Fadilah Supari
Yohanes Priyana ditanya terkait vonis yang dijatuhkanya terhadap terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
![Calon Hakim Agung Yohanes Priyana Ditanya Soal Vonisnya Terhadap Siti Fadilah Supari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/calon-hakim-agung-hakim-tinggi-pengadilan-tinggi-pontianak-yohanes-priyana.jpg)
Yohanes kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut ia bertindak sebagai hakim anggota, bukan sebagai ketua majelis.
Mukti kemudian menanyakan posisinya dalam majelis apakah sepakat atau dissenting opinion.
Yohanes kemudian mengatakan saat itu posisinya sepakat.
Mukti pun meminta penjelasannya karena Yohanes dalam posisi sepakat.
Yohanes pun menjelaskan pertimbangannya.
Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Calon Hakim Agung Achmad Setyo Cerita Perbedaan Jaminan Keamanan Hakim di AS dan Indonesia
"Karena waktu itu ada pertimbangan personal juga. Karena sudah ada pengenaan aset recovery-nya sudah lumayan. Karena waktu itu, itu termasuk perbuatan turut serta," kata Yohanes.
Dalam konsep hukum korupsi, kata dia, pada pokoknya adalah hal yang senyatanya terdakwa nikmati.
Sehingga, kata dia, saat itu majelis menjatuhkan pengganti kerugian berdasarkan perkiraan jumlah yang dinikmati Siti Fadillah Supari.
"Sedangkan yang lain-lainnya nanti diajukan dalam perkara yang berbeda, yang menjadi beban masing-masing," kata dia.
Mukti pun mengucapkan terima kasih atas penjelasan Yohanes dan menyudahi pertanyaannya karena waktu sudah habis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.