Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Yohanes Priyana Ditanya Soal Vonisnya Terhadap Siti Fadilah Supari

Yohanes Priyana ditanya terkait vonis yang dijatuhkanya terhadap terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Calon Hakim Agung Yohanes Priyana Ditanya Soal Vonisnya Terhadap Siti Fadilah Supari
Tangkaplayar
Calon Hakim Agung yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Yohanes Priyana, dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021). 

Yohanes kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut ia bertindak sebagai hakim anggota, bukan sebagai ketua majelis.

Mukti kemudian menanyakan posisinya dalam majelis apakah sepakat atau dissenting opinion.

Yohanes kemudian mengatakan saat itu posisinya sepakat.

Mukti pun meminta penjelasannya karena Yohanes dalam posisi sepakat.

Yohanes pun menjelaskan pertimbangannya.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-3 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Calon Hakim Agung Achmad Setyo Cerita Perbedaan Jaminan Keamanan Hakim di AS dan Indonesia

"Karena waktu itu ada pertimbangan personal juga. Karena sudah ada pengenaan aset recovery-nya sudah lumayan. Karena waktu itu, itu termasuk perbuatan turut serta," kata Yohanes.

Berita Rekomendasi

Dalam konsep hukum korupsi, kata dia, pada pokoknya adalah hal yang senyatanya terdakwa nikmati.

Sehingga, kata dia, saat itu majelis menjatuhkan pengganti kerugian berdasarkan perkiraan jumlah yang dinikmati Siti Fadillah Supari.

"Sedangkan yang lain-lainnya nanti diajukan dalam perkara yang berbeda, yang menjadi beban masing-masing," kata dia.

Mukti pun mengucapkan terima kasih atas penjelasan Yohanes dan menyudahi pertanyaannya karena waktu sudah habis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas