Komnas HAM Usut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Diduga Rusak Lingkungan
(Komnas HAM) mengusut aduan soal adanya dugaan perusakan lingkungan dan permukiman warga imbas dari pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (K
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Komnas HAM Usut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Diduga Rusak Lingkungan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/beka-ulung-hapsara-pas-diwwc.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut aduan soal adanya dugaan perusakan lingkungan dan permukiman warga imbas dari pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Untuk itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap para pihak terkait.
"Komnas HAM RI telah melayangkan surat kepada Direktur Utama PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan Direktur Utama PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk meminta penjelasan terkait aduan tersebut," kata Beka dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Beka mengatakan dalam pemberian keterangan tersebut, PT KCIC menyatakan proses pelaksanaan Proyek KCJB telah mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan sesuai dengan kajian AMDAL.
"PT KCIC juga berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang timbul bilamana dampak-dampak tersebut timbul akibat proses pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung," kata dia.
Beka menuturkan PT KCIC juga bersedia melakukan sosialisasi kepada warga setempat terkait proses pengerjaan Proyek KCJB serta dampak yang timbul atas pengerjaan proyek tersebut.
Baca juga: Cegah Covid-19, Kereta Commuter Indonesia Bagi-bagi Hand Sanitizer Gratis
Namun demikian, Komnas HAM tetap akan melakukan pemantauan di lapangan terhadap pelaksanaan komitmen para pihak terkait tersebut.
"Komnas HAM RI akan melakukan pemantauan lapangan untuk meninjau situasi dan kondisi di lokasi pengerjaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Komnas HAM RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan aduan yang ada," tutur Beka.
Beka mengatakan pihaknya akan menekankan pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak setiap warga negara untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya, Komnas HAM menerima aduan dari Paguyuban Margawangi Estate Cijawaru yang mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Mereka mengadukan adanya perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.