Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jebloskan 2 Eks Politisi PPP ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung,

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Jebloskan 2 Eks Politisi PPP ke Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK resmi menahan politikus PPP tersebut terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi itu  dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, KPK juga mengeksekusi mantan Anggota DPR RI fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Klas I Tangerang.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Irgan Chairul Mahfiz berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Ali.

Baca juga: KPK: Sidang Juliari Batubara jadi Pintu Buka Keterlibatan Pihak Lain

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," imbuhnya.

Puji dan Irgan merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berita Rekomendasi

Ali mengatakan, kedua terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, dan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suap tersebut diberikan melalui Agusman kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono.

Sementara, Irgan diduga menerima Rp100 juta dari Khairuddin untuk mengupayakan ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas