Membandingkan Kasus Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio dengan Kasus Ratna Sarumpaet
Kabar sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Ini kata pengamat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sumbangan yang hingga saat ini tak juga terealisasi itu menimbulkan sejumlah opini, antara lain keluarga Akidi Tio diduga melakukan penipuan.
Namun, apakah kasus ini sama seperti kasus Ratna Sarumpaet yang menyebar hoaks penganiayaan saat wajahnya lebam di masa menjelang Pilpres 2019 lalu?
Wakil Sekjen Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai kasus sumbangan pihak keluarga Akidi Tio dengan kasus Ratna Sarumpaet tidaklah sama.
"Dua kasus itu tidak apple to apple (tidak sebanding)," ungkap Tigor saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Profil & Rekam Jejak Irjen Eko Indra Heri, Kapolda Sumsel yang Diperiksa karena Sumbangan Akidi Tio
Tigor menyebut, Ratna Sarumpaet saat itu melakukan jumpa pers dengan para awak media dan menyampaikan cerita palsu.
Sementara itu di kasus sumbangan Akidi Tio, Tigor menyebut belum tentu pihak keluarga Akidi Tio ingin diekspose oleh media.
Bisa jadi, lanjut Tigor, tidak menutup kemungkinan yang mendorong ekspose dalam seremonial penyerahan bantuan secara simbolis itu adalah dari pihak Pemprov atau Polda Sumsel.
"Kalau saya melihatnya ini Gubernur dan Kapolda (Sumsel) yang juga kecepetan untuk mengekspose," ujarnya.
Tigor menyebut bisa akan sama ceritanya dengan kasus Ratna Sarumpaet jika pihak keluarga Akidi Tio yang mengarang cerita palsu dan mengundang para wartawan.
Baca juga: Urusan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Mahfud MD hingga Eks Wapres Singgung Tipu-tipu
"Misalnya kalau keluarga Akidi Tio tiba-tiba bikin berita, buat keterangan pers mau nyumbang Rp 2 triliun untuk ini ini ini, kalau dia serta merta, kemungkinan bisa dipidana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tigor menilai pihak keluarga Akidi Tio, Heryanti, bisa saja terjerat hukum melalui dugaan bilyet palsu Bank Mandiri.
"Kalau memang keluarga Akidi Tio terbukti membuat bilyet palsu, itu bisa masuk ranah pemalsuan," ungkapnya.
Menurut Tigor, kepolisian dan pemerintah mesti memberi waktu kepada pihak keluarga Akidi Tio.
"Pemerintah harus sabar, tunggu dulu, jangan sampai terlalu cepat diadili."
"Kita lihat dulu, tapi kalau ada bilyet (palsu) bisa jadi pintu masuk (proses hukum)," ungkapnya.
Baca juga: FAKTA Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Polda Sumsel Sudah Buka Rekening, Saldo Heriyanti Tak Cukup
Lebih lanjut Tigor menilai hal ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak.
"Ini bisa buat pelajaran, jangan sampai belum apa-apa udah bikin konferensi pers sama calon penyumbang," ungkap Tigor.
Kapolda Sumsel Diperiksa
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Mabes Polri menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri.
"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Nantinya tim internal dari mabes Polri akan menggali terkait kejelasan kasus dana hibah tersebut.
Hingga saat ini, tim internal masih bekerja melakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.
"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal."
"Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," jelasnya.
Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Selain Anak Alm Akidi Tio, Pihak yang Mempublikasikan Hibah Bisa Jadi Tersangka
Bilyet Giro Sempat Dikliring
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Polda Sumsel sempat menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga Alm Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu.
Bilyet Giro itu kemudian coba dicairkan pihak penyidik.
Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi hingga Rp2 triliun.
Tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki keluarga almarhum Akidi Tio.
"Bilyet Giro tersebut dikliring penyidik ke bank dengan yang bersangkutan."
"Kita melakukan kliring atau ingin mengambil dana tersebut. Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," ungkapnya.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio, Akankah Pihak Keluarga Dijerat Hukum? Ini Kata Pengamat
Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Termasuk, motif keluarga almarhum Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," ujarnya.
Sejauh ini, tambah Argo, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Yaitu kepada yang bersangkutan, Ibu Heriyanti, Lalu Pak Darmawan, mungkin dengan teman-teman dan saudaranya yang lain yang mengetahui."
"Nanti ada juga ahli kami minta keterangan disana untuk prosesnya oleh penyidik," kata dia.
Berita terkait sumbangan Rp 2 triliun
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Adi Suhendi)