Saat Calon Hakim Agung Ditanya soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio
Hery Supriyono mendapat pertanyaan terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio untuk penanganan covid-19 di Sumatera Selatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
"Pertanyaan saya, apakah Ibu X yang menyerahkan papan atau objek bertuliskan Rp 2 triliun itu di hadapan pejabat publik dan disaksikan oleh banyak orang dan ternyata itu tidak ada dananya itu dapat dipidana? Tolong berikan penjelasan," kata Amzulian.
Hery pun menyampaikan pandangannya terkait kasus tersebut.
Menurutnya, dilihat dari fakta pemberitaan ternyata dana itu tidak ada, maka menurutnya berarti tindakan tersebut bisa disebut sebagai menyebarkan berita bohong.
"Jadi kalau menurut Undang-Undang ITE itu bisa dipidanakan," kata Hery.
Amzulian kemudian menanyakan lagi lebih jauh tentang nomor dari Undang-Undang (UU) ITE.
Namun demikian, Hery mengaku lupa dengan nomor UU ITE.
Amzulian kemudian menjelaskan bahwa UU tersebut merupakan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Ia pun kemudian melanjutkan diskusi lebih jauh.
Amzulian menanyakan pandangan Hery terkait situasi saat ini di mana UU ITE menjadi momok dan perdebatan di tengah masyarakat khususnya pasal 27 ayat 3 karena dianggap membelenggu kemerdekaan berpendapat masyarakat.
Hery pun menjawab bahwa menurutnya UU ITE tersebut sangat rentan membelenggu kemerdekaan berpendapat para netizen atau warga masyarakat.
"Ya bisa dibilang biasanya dia menulis-nulis, tapi ternyata dengan tulisan-tulisan tersebut yang disebarkan di medsos berakibat bahwa dia bisa berurusan dengan pihak yang berwajib," kata dia.
Amzulian kemudian menanyakan lebih jauh unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut.
Hery mengatakan setiap perbuatan bisa dikategorikan masuk pidana apabila adanya suatu perbuatan, dilarang oleh aturan, dan memang ada ancaman pidananya.
Namun demikian Amzulian tampak tidak puas dan meminta Hery menjelaskannya lebih spesifik dan rinci.