Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tak Hanya Pekerja, Pegawai Honorer juga Dapat BSU

Pemerintah menyalurkan BSU atau subsdidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang diberikan sekaligus.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tak Hanya Pekerja, Pegawai Honorer juga Dapat BSU
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi BSU Rp 1 juta. Pemerintah menyalurkan BSU atau subsdidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang diberikan sekaligus. 

Kemnaker menjawab pertanyaan dari warganet perihal apakah pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram, Kamis (5/8/2021), pegawai honorer dapat menjadi penerima BSU.

Akan tetapi, pegawai honorer yang mendapat BSU adalah pegawai honorer yang memenuhi persyaratan penerima BSU.

Yaitu mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN.

Guru honorer bisa dapat BSU
Guru honorer bisa dapat BSU (Instagram Kemnaker)

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. 

Lantas, apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu masih aktif?

BERITA TERKAIT

Terdapat sejumlah pilihan untuk cek daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaanmu. 

Berikut pilihannya: 

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas