Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro, menyinggung potongan hukuman untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait hasil swab test RS UMMI Bogor. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan berkas banding perkara swab test kliennya di RS UMMI ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dirinya berharap Rizieq divonis bebas.

Sugito menyebut vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kliennya selama empat tahun penjara atas perkara swab test tidak masuk akal.

"Ini sebenarnya sangat-sangat tidak masuk akal terkait dengan swab, seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan vonis bebas untuk kliennya tersebut.

Baca juga: Serahkan Berkas Banding, Kuasa Hukum Berharap Rizieq Shihab Divonis Bebas dalam Perkara RS UMMI

Kalaupun memiliki putusan lain, setidaknya kata Sugito, dapat menjatuhkan hukuman yang paling adil.

Berita Rekomendasi

"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," katanya.

"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," sambung Sugito.

Lantas dirinya membandingkan hukuman yang diterima Rizieq Shihab dengan para koruptor di Tanah Air.

Di mana kata Sugito, banyak koruptor yang divonis hukuman penjara rata-rata hanya empat tahun, padahal dampaknya merugikan negara.

Tak cukup di situ, dirinya juga menyinggung potongan hukuman yang didapat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, oleh Majelis Hakim tingkat banding.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Tak Kabulkan Banding Perkara Kerumunan, Kubu Rizieq Tak Ajukan Kasasi

Diketahui, Pinangki merupakan terpidana kasus suap yang berasal dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Padahal kata dia, jelas-jelas Pinangki telah menyelewengkan dan menyalahgunakan kewenangan serta kekuasaan sebagai penegak hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas