Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Dicecar Soal Sidang Militer Pertempuran Hingga Eksekusi Mati

Calon Hakim Agung Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy ditanya terkait mekanisme sidang hingga eksekusi mati dalam sidang militer pertempuran.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Dicecar Soal Sidang Militer Pertempuran Hingga Eksekusi Mati
Tangkap Layar: Kanal Youtube Komisi Yudisial
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Militer yang saat ini menjabat sebagai Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy (kanan) dan Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito (kiri) dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Militer yang saat ini menjabat sebagai Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy ditanya terkait mekanisme sidang hingga eksekusi mati dalam sidang militer pertempuran.

Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito awalnya meminta Slamet menjelaskan komposisi sidang pengadilan militer pertempuran dan dasar hukumnya.

Slamet kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang 31 tahun 1997 tentang peradilan militer bahwa peradilan militer pertempuran adalah sebuah peradilan tingkat pertama dan terakhir.

Peradilan militer pertempuran, kata dia, digelar di daerah yang telah dinyatakan sebagai wilayah pertempuran.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021).

"Hakimnya di dalam Undang-Undang 31 itu disebutkan adalah selalu ganjil. Boleh tiga, boleh lima, yang jelas ganjil. Susunan hakim-hakimnya memang kalau tidak salah di situ ditentukan sudah, paling tinggi berpangkat mayor, kalau tidak salah, sebagai komposisi hakimnya. Yang jelas itu ganjil dalam Undang-Undang 31," kata Slamet.

BERITA REKOMENDASI

Joko kemudian mengatakan jawaban Slamet terkait komposisi hakim tersebut sudah betul.

Namun demikian ia meminta Slamet membaca lagi terkait jenjang kepangkatan hakim dalam sidang militer pertempuran.

Ia menjelaskan pangkatnya ketua majelisnya paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan untuk Oditur bisa berpangkat Mayor.

Calon Hakim Agung Kamar Pidana Militer Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy (kanan) dan Anggota Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kiri) dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021).
Calon Hakim Agung Kamar Pidana Militer Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy (kanan) dan Anggota Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kiri) dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Komisi Yudisial)

Joko kemudian melanjutkan memberikan simulasi apabila di daerah pertempuran tersebut pangkat terdakwa lebih tinggi daripada hakim.

Joko lalu meminta Slamet menjelaskan komposisi hakim dalam situasi tersebut.


Menurut Slamet untuk ketentuan pangkat dalam peradilan pertempuran juga berlaku ketentuan pangkat di luar pertempuran meskipun pangkatnya dimungkinkan lebih rendah.

Selain itu, seluruh hukum acaranya juga berlaku hukum acara yang berlaku pada umumnya yaitu Undang-Undang 31 tahun 1997.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas