Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Dicecar Soal Sidang Militer Pertempuran Hingga Eksekusi Mati
Calon Hakim Agung Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy ditanya terkait mekanisme sidang hingga eksekusi mati dalam sidang militer pertempuran.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Dengan demikian, kata dia, maka hakimnya harus lebih tinggi pangkatnya dari terdakwa sebagaimana ketentuan umum yang berlaku.
"Jadi kalau tidak ada di dalam pertempuran itu tidak ada hakim militer yang ditugaskan di sana yang pangkatnya, misalnya pangkat terdakwanya adalah Letkol berarti harus dinaikkan pangkat hakimnya lebih tinggi dari pangkat terdakwa. Saya kira itu berlaku ketentuan umum," kata Slamet.
Joko kemudian meminta Slamet membaca lagi ketentuan tersebut apakah di dalamnya membolehkan untuk pangkat setingkat atau tidak.
Joko lalu bertanya bagaimana solusinya apabila terdakwa dalam sidang militer pertempuran merupakan Perwira Tinggi sementara hakim yang tersedia hanya berpangkat Perwira Menengah.
Menurut Slamet, apabila terjadi situasi tersebut maka Kadilmilti harus mengajukan kepada Panglima TNI untuk menaikkan pangkat hakim yang ada di wilayah tersebut lebih tinggi setingkat dari terdakwa.
"Sudah diatur dalam Undang-Undang 31, sudah ada ketentuannya itu. Pangkat lokal istilahnya," kata Slamet.
Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes Dicecar Vonisnya yang Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi
Joko membenarkan jawaban tersebut.
Ia kemudian beralih ke pertanyaan terkait eksekusi mati pada pengadilan militer pertempuran.
Joko bertanya apakah terdakwa yang telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer pertempuran bisa langsung dieksekusi saat itu juga.
Slamet kemudian menjawab terdakwa bisa mengajukan kasasi di pengadilan itu juga mengingat pengadilan militer merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
Ia pun mengatakan bagaimanapun hukum acara tetap harus dijalankan.
Joko kemudian bertanya lagi, apabila sudah dilakukan upaya kasasi terhadap vonis mati tersebut namun justru vonis dikuatkan di tingkat tersebut apakah pidana mati tersebut bisa langsung dieksekusi.
Slamet menjelaskan bahwa sebetulnya eksekusi merupakan kewenangan Oditur.
"Jadi setelah upaya hukum itu selesai. Hanya praktiknya yang saya lihat, pidana mati ini kan tidak langsung. Saya tidak mengerti kenapa tidak langsung. Karena mungkin masih ada dikasih kesempatan untuk upaya-upaya hukum lainnya di luar upaya hukum biasa. Ada upaya hukum Peninjauan Kembali juga di situ. Jadi tidak langsung dieksekusi," kata dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Edy Ditanya Soal Tingginya Kasus Narkotika di Lingkungan TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.