Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Dicecar Soal Sidang Militer Pertempuran Hingga Eksekusi Mati
Calon Hakim Agung Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy ditanya terkait mekanisme sidang hingga eksekusi mati dalam sidang militer pertempuran.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Joko kemudian meminta Slamet membaca lagi ketentuan pasal 207 dalam UU 31 di mana disebutkan itu masih ada upaya lain yakni harus menunggu keputusan presiden tentang pengajuan grasi.
Joko kemudian menanyakan Slamet dalam situasi apa pengadilan militer pertempuran bisa digelar.
Menurut Slamet, pengadilan militer pertempuran diperlukan apabila negara dalam situasi berperang dengan negara lain atau ada wilayah bagian negara yang dinyatakan sebagai daerah perang.
Saat itulah pengadilan militer pertempuran harus digelar untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran dalam peperangan.
Namun demikian meski dibutuhkan, kata dia, hingga saat ini faktanya pengadilan militer pertempuran belum pernah digelar di Indonesia
Ia mencontohkan, ketika Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer tidak ada pengadilan militer pertempuran yang digelar.
"Karena untuk peradilan pertempuran harus dinyatakan oleh Presiden sebagai wilayah bertempur dengan negara lain, jadi itu hanya sebagai konflik intern dalam negara saja. Jadi belum ada peradilan pertempuran di Aceh itu," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.