Calon Hakim Agung Brigjen Tama Ulinta Bicara Tentan Penemuan Hukum Soal LGBT di Lingkungan TNI
Hal tersebut ditanyakan karena Amzulian mendapat topik pertanyaan terkait dengan kenegarawanan dan isu-isu aktual.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Militer yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan, ditanya karya tulisnya tentang penemuan hukum terkait perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.
Awalnya Anggota Komisi Yudisial Amzulian Rifai memintanya menguraikan terkait karya tulis Tama tersebut.
Hal tersebut ditanyakan karena Amzulian mendapat topik pertanyaan terkait dengan kenegarawanan dan isu-isu aktual.
Baca juga: Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Dicecar Soal Sidang Militer Pertempuran Hingga Eksekusi Mati
Tama kemudian menjelaskan kasus LGBT cukup banyak di lingkungan TNI karena mereka mempunyai komunitas yang anggotanya juga berasal dari kalangan masyarakat sipil.
Dalam komunitas tersebut, kata dia, para anggotanya tidak memandang jabatan mulai dari anggota TNI berpangkat tinggi hingga pangkat rendah.
Mereka, kata dia, justru menjadi pelaku dalam tindak pidana itu.
Baca juga: Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Edy Ditanya Soal Tingginya Kasus Narkotika di Lingkungan TNI
Oleh karena itu, kata dia, dalam pengadilan militer bahkan sampai tingkat kasasi melalui rapat kamar pada kamar militer Mahkamah Agung telah dilakukan suatu terobosan.
Terobosan tersebut, kata dia, dilakukan karena untuk kasus LGBT tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang memang tidak secara tegas diatur dan hanya terkait dengan pasal melanggar susila dan sebagainya.
Oleh karena itu, kata dia, diterbitkan Surat Telegram dari Panglima TNI bahwa perilaku LGBT tidak boleh dibiarkan dan harus diberantas sampai setuntas-tuntasnya melalui penegakan hukum.
Baca juga: Calon Hakim Agung Yohanes Priyana Ditanya Soal Vonisnya Terhadap Siti Fadilah Supari
Selain itu dikeluarkan juga Surat Telegram KSAD, KSAL, dan KSAU, untuk memberikan instruksi kepada para prajurit bahwa dilarang untuk berperilaku sebagaimana LGBT tersebut.
Karena tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang, lanjutnya, maka rapat pleno kamar mengatur bahwa kasus LGBT berdasarkan surat telegram dari Panglima TNI dimasukan ke dalam kelompok pelanggaran perintah dinas.
Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021).
"Oleh karena itu dikaitkan dengan itu, dilakukanlah penegakan hukum sesuai dengan pasal 103 KUHPM dikaitkan dengan melanggar susila LGBT," kata Tama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.