Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Brigjen TNI Tiarsen Ditanya Sejarah Hingga Aspek-aspek Hukum Humaniter

Padahal, kata dia, yang sebenarnya diatur dalam hukum humaniter adalah bagaimana agar perang dilakukan secara humanis.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Calon Hakim Agung Brigjen TNI Tiarsen Ditanya Sejarah Hingga Aspek-aspek Hukum Humaniter
istimewa
Calon Hakim Agung Pidana Militer yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton, (kanan) dan Anggota Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kiri) dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Pidana Militer yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton, ditanya terkait sejarah hingga aspek-aspek dalam hukum humaniter.

Hal tersebut ditanyakan oleh Anggota Komisi Yudisial Amzulian Rifai karena melihat latar belakang Tiarsen.

Tiarsen menjelaskan hukum humaniter itu sebenarnya dulu merupakan hukum perang. 

Kemudian, kata dia, karena ada kata-kata perangnya maka hukum perang cenderung dianggap hanya terkait tindakan-tindakan kekerasan.

Padahal, kata dia, yang sebenarnya diatur dalam hukum humaniter adalah bagaimana agar perang dilakukan secara humanis.

Sehingga, lanjut dia, di tahun 70-an hukum perang berubah menjadi hukum humaniter atau humanitarian law untuk sedikit memperhalus.

Baca juga: Calon Hakim Agung Kamar Perdata Ini Beberkan 2 Hal yang Perlu Dibenahi MA

Berita Rekomendasi

Karena, kata dia, hukum tersebut mengatur perlindungan terhadap korban hingga penduduk sipil ketika perang.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021).

"Bukan pertempurannnya yang diutamakan di sana, tetapi bagaimana memberikan perlindungan terhadap korban-korban perang, penduduk sipil, tawanan perang, itu yang diatur dalam hukum humaniter," kata Tiarsen.

Sedangkan hukum militer, kata dia, mencakup di dalamnya hukum humaniter.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) misalnya, kata dia, juga diatur bagaimana tindakan-tindakan militer atau kejahatan-kejahatan yang dilarang dalam perang.

"Maka hukum humaniter itu ya merupakan hukum yang harus diketahui oleh prajurit," kata dia.

Ia menjelaskan saat ini hukum humaniter merupakan hukum yang wajib dipelajari oleh setiap prajurit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas