Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Brigjen TNI Tiarsen Ditanya Sejarah Hingga Aspek-aspek Hukum Humaniter

Padahal, kata dia, yang sebenarnya diatur dalam hukum humaniter adalah bagaimana agar perang dilakukan secara humanis.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Calon Hakim Agung Brigjen TNI Tiarsen Ditanya Sejarah Hingga Aspek-aspek Hukum Humaniter
istimewa
Calon Hakim Agung Pidana Militer yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton, (kanan) dan Anggota Komisi Yudisial Amzulian Rifai (kiri) dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-4 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Jumat (6/8/2021). 

Tiarsen kemudian meminta waktu untuk menjelaskan rule of engagement.

Hal itu karena, kata dia, ia salah satu yang menyusun rule of engagement di Mabes TNI.

Namun demikian Amzulian memotongnya dan mengatakan bahwa ia senang karena telah bertanya kepada orang yang tepat.

Namun demikian karena waktu terbatas ia hanya bisa melontarkan satu pertanyaan lagi terkait hukum humaniter yakni konsep belligerence.

Tiarsen berpendapat belligerence adalah angkatan bersenjata suatu negara atau orang sipil yang dipersenjatai yang dilibatkan dalam angkatan bersenjata.

Namun karena waktu sudah habis, Amzulian memotong dan mengatakan bahwa belligerence yang dimaksudnya adalah pemberontak.

"Baik waktu saya habis. Mungkin ada satu yang kelupaan, belligerence itu kan ada syarat-syaratnya ya. Itu belum tentara suatu negara, pemberontak itu, tapi ada syaratnya untuk disebut belligerence. Terima kasih, Pak atas jawaban-jawabannya," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas