Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Bantuan Kemendikbud Ristek: Kuota Internet Gratis, Bantuan Subsidi Upah, hingga Bantuan UKT

Kemendikbud Ristek kembali memberikan sejumlah bantuan untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen. Ada tiga bantuan yang diberikan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar Bantuan Kemendikbud Ristek: Kuota Internet Gratis, Bantuan Subsidi Upah, hingga Bantuan UKT
kemdikbud.go.id
Bantuan kuota internet gratis dan UKT tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali memberikan sejumlah bantuan untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.

Adapun bantuan yang diberikan berupa kuota data internet, bantuan uang kuliah tunggal (UKT), dan bantuan subsidi upah bagi para tenaga pendidik.

Bantuan tersebut diberikan Kemendikbud Ristek sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19.

Kemendikbud Ristek juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun untuk program lanjutan tersebut.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud 2021, Ini Syarat, Besaran, dan Jadwal Penyaluran

Baca juga: Jadwal dan Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Simak Besaran Bantuannya

Dikutip dari kemendikbud.go.id, bantuan menyasar 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara daring di Jakarta, pada Rabu (4/8/2021).

- Bantuan Kuota Data Internet Gratis

Rekomendasi Untuk Anda

Bantuan kuota data internet gratis diberikan untuk meringankan beban ekonomi warga dan membantu proses belajar mengajar.

Bantuan ini diberikan kepada siswa mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, mahasiswa, guru, dan dosen.

Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Berikut rincian bantuan kuota internet dari Kemendikbudristek:

- Pendudikan anak usia dini (PAUD) = 7 GB per bulan

- Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 10 GB per bulan

- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan

- Mahasiswa dan dosen = 15 GB per bulan

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas