Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Bantuan Kemendikbud Ristek: Kuota Internet Gratis, Bantuan Subsidi Upah, hingga Bantuan UKT

Kemendikbud Ristek kembali memberikan sejumlah bantuan untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen. Ada tiga bantuan yang diberikan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar Bantuan Kemendikbud Ristek: Kuota Internet Gratis, Bantuan Subsidi Upah, hingga Bantuan UKT
kemdikbud.go.id
Bantuan kuota internet gratis dan UKT tahun 2021. 

Inilah cara mendapatkan bantuan kuota:

- Kepala satu pendidikan (sekolah atau kampus) akan memutakhirkan data dan nomor ponsel siswa, guru, serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

- Kepala satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM pada vervalponse.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang PAUD-Dikdasmen.

Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi dapat diunggah di kuotadikti.kemendikbud.go.id paling lambat 31 Agustus 2021.

Seluruh bantuan akan disalurkan pada bulan September, Oktober, hingga November 2021.

Waktu penyaluran bantuan adalah pada 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021.

Kuota internet berlaku selama 30 hari sejak bantuan tersebut diterima.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

- Bantuan Uang Kuliah Tunggal

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) diberikan kepada mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Adapun nominal bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta.

Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Berikut syarat mahasiswa penerima bantuan UKT:

a. Mahasiswa aktif

b. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas