Dalam Sidang, Penyidik KPK Ungkap Ferdy Pernah Menyewakan Rumah untuk Nurhadi Saat Buron
Rizka menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi pernah menyerahkan uang senilai Rp420 juta ke Ferdy Yuman.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata mengatakan, terdakwa Ferdy Yuman membiayai sewa rumah tinggal untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi saat menjadi buronan KPK.
Hal itu diungkapkan Rizka saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan atas terdakwa Ferdy Yuman terkait kasus yang menjerat Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Rizka menegaskan kalau Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi pernah menyerahkan uang senilai Rp420 juta ke Ferdy Yuman.
"Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) itu sekitar Rp 420 juta plus jaminan. Rp 420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi," kata Rizka, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Jaksa Beberkan Siasat Ferdy Yuman Sembunyikan Nurhadi Saat Jadi Buron KPK
Untuk diketahui, Rizka sendiri merupakan penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa oleh Ferdy untuk keluarga Nurhadi di Jalan Simprug Golf Suites, Jakarta Selatan.
Kata Rizka, penyerahan uang senilai Rp420 itu didasari dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rezky Herbiyono.
"BAP Rezky menjelaskan dia memberikan uang. Mereka (Nurhadi-Rezky) selalu berdua pergerakan mereka selalu berdua tidak mungkin Nurhadi nggak tahu, Rezky kan nggak punya uang," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan Rizka mengaku sempat mendapat laporan dari Ibu Ferdy Yuman, yang menyatakan kalau anaknya sempat panik dan menghubungi Rezky lantaran takut terlibat dalam kasus ini.
"Ini kami tahu karena karena saat di Surabaya Ibunda yang bersangkutan katakan bahwa Ferdy dalam keadaan takut dan panik," imbuhnya.
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa dalam surat dakwaan Ferdy Yuman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Jaksa mengungkapkan perbuatan Ferdy Yuman yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky.
Di antaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Padahal, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," sebut jaksa.
Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono.
Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi.
Oleh Rezky, Ferdy digaji sebesar Rp20 juta setiap bulannya.
Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan.
Ia disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.
Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut oleh jaksa membantu untuk menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ia juga membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.
Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.
"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut diatas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka korupso tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sekedar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan atas perkara itu.