ICW Sudah Terima Somasi Kedua dari KSP Moeldoko, Kuasa Hukum: Akan Kami Baca Dulu
Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menerima somasi kedua yang dilayangkan pihak Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Jadi seperti di media menggunakan hak jawab, dan mengubah redaksi. Di sini pun ICW menggunakan kesempatannya memperbaiki redaksi yang seharusnya bukan ekspor beras, tapi adalah pelatihan pengiriman tenaga kerja atau tenaga ahli," tambahnya.
Diberitakan, pihak Moeldoko mengaku akan mengirimkan surat somasi kedua kepada ICW.
Pada somasi kedua ini, pihak Moeldoko memberi waktu 3 x 24 jam untuk ICW membuktikan tuduhannya.
"Kita berikan waktu yang cukup kepada 3 x 24 jam. Baik sekali Pak Moeldoko ini, dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, kalau 1x24 jam nggak cukup, ya kita kasih 3x24 jam. Karena bagi kita yang penting itu dia bisa membuktikan atau tidak. Jangan sembarang menuduh," kata pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Mau Dipolisikan Moeldoko Jika Tidak Minta Maaf, Ini Respons ICW
"Kalau kemarin kami beri 1x24 jam, mungkin itu tidak cukup walaupun sebenarnya mereka sudah menyelidiki satu bulan, Pak Moeldoko bilang kasih lagi kesempatan dia, kasih kesempatan untuk bisa membuktikan apakah Pak Moeldoko yang benar atau ICW yang benar," lanjutnya.
Dia mengatakan ICW perlu membuktikan di mana dan dari siapa Moeldoko mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin.
Selain itu, ICW diminta membuktikan dengan cara apa Moeldoko melakukan ekspor beras.
"Pertama kapan, di mana Pak Meoldoko terlibat mendapatkan buru rente dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin kalau ada keuntungan yang didapatkan siapa yang memberikan untuk memberikan untung, memberikan rente kepada Pak Meoldoko. Kedua, kapan dan di mana dan dengan siapa dan dengan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT NoorPay melakukan ekspor beras," ujar Otto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.