Kuasa Hukum Rizieq Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Dalam Perkara Kerumunan
Kubu Rizieq apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam perkara kerumunan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur perkara kerumunan orang di Megamendung dan Petamburan.
Pernyataan itu diutarakan oleh Ketua tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, yang sebenarnya berharap majelis hakim tingkat banding pada PT DKI Jakarta dapat membebaskan Rizieq.
"Walaupun harapan kami kan bebas. Tapi kami tetap mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim PT DKI," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/8/2021).
Baca juga: Ini Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Banding Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung
Akan tetapi, Sugito masih menyayangkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dengan hukuman pidana penjara 8 bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Padahal kata dia, saat itu keluarga dari Rizieq Shihab bersama panitia acara penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW telah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.
"Berdasarkan fakta yang ada, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya beliau (Rizieq Shihab) bebas, karena pelanggaran protokol kesehatan. Kan sudah membayar denda," kata Sugito.
"Kalau kita bicara substansi hukum, harusnya bebas (tidak dipidana penjara)," ucapnya.
Baca juga: Setelah Malioboro dan Bandung Selatan, Kini Giliran Warga Puncak Bogor yang Kibarkan Bendera Putih
Tak hanya itu, kata Sugito jika perkara yang menjerat Rizieq ini merupakan kasus kejahatan, maka seharusnya siapapun yang melanggar protokol kesehatan juga harus mendapat hukuman yang sama.
Dirinya menilai ada ketidakadilan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur terkait perkara tersebut.
"Tapi kalau ini sebuah kejahatan bagian dari tindak pidana, siapapun yang melanggar prokes harus diproses secara hukum," tukas Sugito.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya tetap menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Baca juga: Serahkan Berkas Banding, Kuasa Hukum Berharap Rizieq Shihab Divonis Bebas dalam Perkara RS UMMI
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun vonis yang dikuatkan yakni terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.
"Mengadili : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilankepada Terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)," tulis amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang diketok pada Rabu (4/8/2021) siang.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Sugeng Hiyanto, Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Baca juga: Gagal Vaksin Karena NIK e-KTP Ganda, Pensiunan Polisi di Bogor Lapor Kemendagri
Dengan begitu, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tetap diwajibkan menuntaskan vonis denda Rp20 juta dengan pengganti 5 bulan kurungan jika tidak membayar untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab tetap menjalani kurungan penjara selama delapan bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim tingkat banding juga memerintahkan agar eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ditahan.