Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Download Sertifikat Vaksin ke-1 dan 2 di pedulilindungi atau Via Aplikasi, Ini Caranya

Berikut adalah link untuk download sertifikat 1 dan 2 di pedulilindungi.id atau via aplikasi. Simak caranya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LINK Download Sertifikat Vaksin ke-1 dan 2 di pedulilindungi atau Via Aplikasi, Ini Caranya
TRIBUNNEWS/Jeprima
Petugas kesehatan dari Pemrov DKI Jakarta menyuntikan vaksin COVID-19 saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di bawah Jalan layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). Menurut Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 laju vaksinasi COVID-19 harian di Indonesia hingga akhir juli 2021 telah menyentuh angka rata-rata 1,1 juta dosis perharinya. Sebagai informasi, total vaksin yang sudah diterima Indonesia sampai 2 Agustus 2021 adalah 178.358.880 dosis vaksin Covid-19. Tribunnews/Jeprima Berikut adalah link untuk download sertifikat 1 dan 2 di pedulilindungi.id atau via aplikasi. Simak caranya di sini. 

Apabila sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, berikut cara download sertifikat vaksinasi:

1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;

2. Klik Login;

3. Masukkan Nomor HP;

4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;

5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;

6. Klik Sertifikat Vaksinasi;

Berita Rekomendasi

7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

8. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan ter-download.

Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub Baru, Warga yang Beraktivitas di DKI Harus Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin

Baca juga: Pengunjung Pasar, Mal, Hingga Warteg di Jakarta Wajib Sudah Vaksin, Ini Aturan Terbaru PPKM di DKI

2. Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi

1. Unduh dan instal aplikasi Pedulilindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas