SYARAT Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
Simak syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahun 2021 di dalam artikel berikut ini. Harus jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di tahun 2021, dapat disimak di sini.
Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 8,7 juta penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU di tahun 2021.
Dikutip dari laman resmi Kemnaker, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan syarat pekerja/buruh untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di tahun 2021 ini.
Baca juga: Simak 7 Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta dari Pemerintah
Baca juga: Daftar Bantuan Kemendikbud Ristek: Kuota Internet Gratis, Bantuan Subsidi Upah, hingga Bantuan UKT
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida.
Syarat yang dimaksud adalah pekerja/buruh merupakan WNI dibuktikan dengan NIK.
Selanjutnya, pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Tak hanya itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Namun, terdapat ketentuan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Ida.
Baca juga: Menaker Ida Paparkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021 bagi Pekerja
Baca juga: SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Nantinya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan