Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 Bulan Tetap Terima BSU

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 Bulan Tetap Terima BSU
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan. 

Subsidi gaji ini dua bulan ini dibayarkan sekaligus melalui bank pemerintah yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Lantaran dibayar sekaligus, penerima subsidi akan menerima transferan sebesar Rp 1 juta. 

Subsidi gaji itu disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemberian subsidi gaji ini bagian dari stimulus pemerintah terhadap dampak PPKM Level 4.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Ditargetkan Cair Pekan Depan

Selian bergaji di bawah Rp 3,5 juta, salah satu syarat penerima subsidi gaji adalah pekerja yang memiliki kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

Lantas bagaimana jika iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja itu nunggak pembayaran tiga bulan? Apakah masih bisa mendapat subisidi.

Berita Rekomendasi

Lewat akun instagramnya, Kemnaker menjelaskan, pekerja tersebut tetap bisa mendapatkan BSU sepanjang kepesertaanya tidak dinonaktifkan oleh perusahaan. 

Karena itu, Kemnaker meminta peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat atau belum. 

Syarat Penerima BSU

Secara lengkap, berikut syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari akun instagram resminya: 

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas