Jadi Sorotan karena Disebut Masih Terima Gaji, Pinangki Resmi Dipecat Jaksa Agung Secara Tak Hormat
Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar secara daring, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).
Perlu diketahui pemecatan Pinangki ini berdasarkan pertimbangan keputusan Jaksa Agung.
Pertimbangan yang pertama yakni Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Baca juga: Kronologi Dipecatnya Pinangki Sebagai Jaksa Hingga Dieksekusi ke Lapas
Dimana putusan tersebut telah mempunyai hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH.
Dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Selain itu keputusan Jaksa Agung tersebut juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus 38) tanggal 2 Agustus 2020.
Tentang Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH.
Baca juga: Dipecat, Eks Jaksa Pinangki Telah Dapat Tunjangan PNS Terakhir Sejak Agustus 2020 Lalu
Selanjutnya pertimbangan keputusan Jaksa Agung adalah sesuai ketentuan Pasal 87 Ayat 4 Huruf B UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 220 Huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Bahwa ditentukan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena melakukan tndak karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca juga: Diskon Hukuman Pinangki, Pengacara Terpidana Korupsi: Vonis Kok Sesuai Selera Hakim?
Untuk itu Berdasarkan keputusan tersebut diatas, telah diputuskan keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2011 Tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dengan isi keputusannya:
1. Mencabut surat keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2021 Tanggal 12 Agustus 2020 Tentang Pemberhentian sementara dari jabatan PNS atas nama Dr Pinangki Sirnamalasari SH MH.
2. Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atas nama Dr Pinangki Sirnamalasari SH MH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.