Jadi Sorotan karena Disebut Masih Terima Gaji, Pinangki Resmi Dipecat Jaksa Agung Secara Tak Hormat
Kejaksaan Agung akhirnya secara resmi memecat Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Diketahui pemecatan Pinangki ini adalah akibat dari keterlibatan Pinangki dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
Baca juga: Usai Dipecat, Peralatan Kedinasan Yang Pernah Dipakai Eks Jaksa Pinangki Turut Ditarik Kembali
Komisi Kejaksaan Bantah Alasan Jaksa Pinangki Dipecat Tak Hormat karena Desakan Publik
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak membantah alasan pemecatan jaksa Pinangki karena desakan masyarakat.
Ia menegaskan, sejak awal kasus jaksa Pinangki berjalan dan ditangani, pihaknya terus melakukan pengawasan.
"Tidak dalam semua progress penanganan yang dilakukan selalu disampaikan (ke publik). "
"Sehingga itu buat terkesan seolah-olah desakan publik yang membuat keputusan pemberhatian tidak hormat dilakukan," kata Barita, dikutip dari tayangan YouTube TV One, jumat (6/8/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Disorot karena Disebut Masih Terima Gaji, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus
Lanjutnya, Barita menjelaskan, pemecatan terhadap Pinangki berjalan melalui beberapa tahapan, baik itu secara administari maupun teknis.
Menurutnya, jaksa Pinangki juga sudah dilakukan pemberhentian sementara sebelumnya.
"Tahap pemecatan itu sudah berjalan. Ketika Keputusan Kejaksaan Agung No 164 tahun 2020, itu kan sudah dikenakan pemberhentian sementara," jelas Barita.
Selain itu, lanjut Barita, proses pemecatan juga perlu tunduk dalam regulasi dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bukan Hanya soal Gaji, Jaksa Pinangki Sempat Disebut Dapat Perlakuan Istimewa saat di Rutan Kejagung
Seperti, pemberhentian secara resmi kepada Pinangki bisa dilakukan ketika ada keputusan hukum tetap terkait kasusnya itu.
"Ada ketentuan prosedur yang harus diikuti dalam hal pemberhentian tidak hormat ataupun sementara kepada jaksa."
"Kepatuhan terhadap regulasi itu yang harus ditempuh ketika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tahapan itu yang harus dilalui," imbuh dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.