Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP

Simak cara cek status calon penerima calon Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021, login bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Dalam artikel terdapat cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta, login bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dalam artikel terdapat cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta, login bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan berikut ini:

BERITA REKOMENDASI

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Baca juga: Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh

Kriteria Penerima BSU

Berikut ini kriteria penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.


- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas