Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya
Bantuan Subsidi Gaji diberikan pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi, berikut cara cek daftar penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji tahun 2021 akan disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi gaji diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 500 ribu diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.
Dana bantuan subsidi gaji disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Baca juga: Kabupaten/Kota Mana Saja yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Ini Daftarnya
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN, Bagaimana Jika Tidak Punya Rekeningnya?
Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima BSU secara Online:
1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Baca juga: BSU Gaji Rp 1 Juta Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN, Bagaimana Jika Belum Punya Rekening Bank Himbara?
Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 Bulan Tetap Terima BSU
Berikut Syarat Penerima BSU
Simak syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram @kemnaker berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cek Bantuan Subsidi Gaji 2021