DPD RI Tetap Gelar Uji Kelayakan Terhadap 16 Calon Anggota BPK Selasa Besok
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 Calon Anggota BPK digelar pada tanggal 10 hingga 12 Agustus 2021.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bakal melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 16 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (10/8/2021) besok.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha Arriwi Kathmandu mengatakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 Calon Anggota BPK digelar pada tanggal 10 hingga 12 Agustus 2021.
'Proses uji dilaksanakan secara terbuka melalui pertemuan fisik terhadap 16 calon dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata Castyha kepada wartawan, Senin (9/8/2021)
Baca juga: DPD Disarankan Tunda Fit and Proper Test 2 Calon Anggota BPK Ini
Uji kelayakan dan kepatutan di DPD ini, dikatakan Castyha, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
Dia melanjutkan hasil uji dari Komite IV DPD RI ini sedianya akan diserahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti Komisi XI DPR RI.
Di Komisi Keuangan DPR itulah, Castyha menyebut, nantinya hasil uji terhadap calon Anggota BPK dari Komite IV DPD RI dijadikan bahan pertimbangan.
Merujuk amanat UU BPK, khususnya pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa 'Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD'.
Bahan pertimbangan DPD ini disampaikan secara tertulis yang memuat (hasil) semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama sebulan.
Baca juga: MAKI Bakal Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Terkait Polemik Seleksi Calon BPK
Menurut Senator dari Jateng itu, Komite IV DPD RI memberikan penekanan mengenai kompetensi, kapasitas dan integritas terhadap 16 calon Anggota BPK.
Semuanya akan tergambar dalam uji kelayakan dan kepatutan ke-16 calon di Komite IV.
"Kami fokus pada tiga poin, bagaimana kompetensi calon, kapasitas calon dan integritas atau karakter calon," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi #SaveBPK, Abdulloh Hilmi, usai melaporkan Komisi XI DPR ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penjaringan calon anggota BPK. Koalisi juga melaporkan Komisi XI DPR RI ke Komite IV DPD RI.
Koalisi #SaveBPK yang menyatakan sejak awal penjaringan calon Anggota BPK RI sudah melakukan kajian terhadap seluruh nama-nama calon. Dimana hasilnya, dua nama diiindikasikan koalisi tidak memenuhi syarat sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Pada Pasal 13 huruf J UU tentang BPK RI, disebutkan Hilmi bahwa paling singkat calon anggota BPK RI harus atau telah setidaknya dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan Negara.