Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Nyatakan Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Panitia Seperti Kementerian & Lembaga

Pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Nyatakan Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Panitia Seperti Kementerian & Lembaga
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, penerbitan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK merupakan praktik yang sah, sebagaimana dilakukan di seluruh kementerian/lembaga.

Pasalnya, status kepegawaian KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 Juni 2021, diperlukan harmonisasi aturan internal dengan aturan yang berlaku secara umum di kementerian/lembaga.

"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," ucap Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Nurul Ghufron: Yang Nilai KPK Membangkang Malah Menghina Ombudsman

Cahya memaparkan, Pasal 2A ayat (1) menyebutkan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Ia menjelaskan, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.

"Dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan, dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," jelas Cahya.

Berita Rekomendasi

Dia menuturkan, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.

Cahya menegaskan, pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," tutur Cahya.

Dia mengutarakan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor.

"Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau Sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak," kata dia.

Cahya mengklaim, sharing pembiayaan juga merupakan salah satu implementasi nilai kode etik KPK.

Sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

"KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya. Bukan gratifikasi apalagi suap," kata Cahya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas