Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotel Bekas Isolasi Pasien Covid-19 Jadi Tempat Prostitusi, 8 Anak dan 2 Muncikari Diamankan Polisi

Hotel tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk merawat pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hotel Bekas Isolasi Pasien Covid-19 Jadi Tempat Prostitusi, 8 Anak dan 2 Muncikari Diamankan Polisi
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan praktik prostitusi alias 'Open BO' yang terjadi di salah satu hotel budget di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Hotel tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk merawat pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penggrebekan yang dilakukan pihaknya itu dilakukan pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Hasilnya kata dia, sejumlah orang termasuk wanita di bawah umur diamankan pihaknya, yang diduga telah melakukan perbuatan cabul.

"Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara

Kendati begitu kata Ade, saat ini hanya sebagian terduga pelaku saja yang diamankan termasuk supervisor Hotel.

Berita Rekomendasi

Hal itu kata dia karena mempertimbangkan beberapa aspek situasi dan kondisi.

Baca juga: Jadi Muncikari Prostitusi Online, Mahasiswi di Nagan Raya Aceh Ditangkap

"Tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang dibawah umur saja dan karyawan hotel, supervisor, petugas front office, 2 mucikari dan 8 anak korban dibawah umur," tutur Ade.

Atas kejadian ini para pelaku yang diamankan disangkakan, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Dalam keterangannya, Ade mengatakan kalau 50 persen dari kapasitas hotel ini memang diisi untuk praktik prostitusi alias Open BO.

Bahkan pernah disurati mahasiswa jaringan hukum terkait hotel yang difungsikan sebagai tempat prostitusi

"Satu kamar diisi antara 4 sampai 6 orang anak, pernah disurati mahasiswa jaringan hukum terkait hotel sebagai tempat prostitusi," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas