Kartu Nikah Beralih Digital: Pengantin Lama juga Bisa Dapat, Begini Caranya
Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Pengantin lama juga bisa mengurus untuk mendapatkannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini.
Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Keterangan ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual, Jumat (6/8/2021).
"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini."
"Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik."
"Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.
Jajang menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, Buka pedulilindungi.id atau via SMS 1199
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Sementara itu, untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id
Tak cuma calon pengantin baru, kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi :
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.
Berita terkait kartu nikah digital
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)