Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Salah satu tempat yang digeledah di antaranya rumah dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Istimewa
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan rasuah dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Salah satu tempat yang digeledah di antaranya rumah dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Adapun lokasinya berada di Jalan Dipayuda, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

"Hari ini, tim penyidik kembali melanjutkan penggeledahan di dua lokasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Kedua, sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

"Tim penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan bukti- bukti terkait perkara ini. Untuk perkembangan kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen dan Barang Elektronik Hasil Geledah Kasus Korupsi di Banjarnegara

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT Bumi Rejo (BR) yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, Senin (9/8/2021).

BERITA TERKAIT

Dari kantor Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor PT Bumi Rejo yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

Diwartakan, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," kata Ali, Senin (9/8/2021).

Dengan adanya tahap penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, diujarkan Ali, kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," ujar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas