KPK Sebut Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Penyelenggara Sudah Berjalan Sejak 2012
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut biaya perjalanan dinas ditanggung panitia penyelenggara sudah berjalan sejak 2012.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut biaya perjalanan dinas ditanggung panitia penyelenggara sudah berjalan sejak 2012.
Pernyataan KPK ini menyikapi polemik Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
"Telah diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2012 Pasal 3 huruf g, dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, sebagaimana Perkom 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak instansi lain.
Baca juga: KPK Nyatakan Biaya Perjalanan Dinas Ditanggung Panitia Seperti Kementerian & Lembaga
Katanya, hal tersebut merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode-periode yang lalu.
"Itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran," kata Ali.
Ali menegaskan, dalam audit kinerja keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK, di mana mekanisme pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012.
Sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien.
Baca juga: Abraham Samad: Aturan Perjalanan Dinas Dibiayai Legalkan Gratifikasi dan Runtuhkan Marwah KPK
"Dengan demikian, kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK. Namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas, sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ali.
Oleh karena itu, Ali mengharapkan melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh.
Sehingga tidak ada lagi opini yang keliru untuk menghindari polemik yang beredar dapat dihentikan.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Lewat Perpim 6/2021 Tabrak Etik Perilaku KPK
Dia memastikan, pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," katanya.