Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja/Buruh

Berikut adalah cara cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Login www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja/Buruh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Berikut adalah cara cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021 ini.

BSU atau subsidi gaji ditujukan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Adapun status penerima subsidi gaji ini dapat di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Berikut Cara Cek Penerima BSU dari Kemnaker

Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam sekali pencairan.

Sehingga penerima BSU akan menerima sebanyak Rp 1 juta sekaligus.

Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 pekerja/buruh.

Cek Status Penerima BSU 

Berita Rekomendasi

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya


Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas