Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri ke Komisi Informasi Pusat, Minta Buka Informasi Hasil TWK
Sebanyak 11 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat.
Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata perwakilan pegawai nonaktif KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," imbuh Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif itu.
Adapun informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain, dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Hotman menegaskan, gugatan keterbukaan informasi ini akhirnya dilakukan, karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021.
Baca juga: Nurul Ghufron: Yang Nilai KPK Membangkang Malah Menghina Ombudsman
Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 dan 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.
Selain itu, telah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal.
Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.
"Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," ujar Hotman.
Dia mengutarakan, klasifikasi ini bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021.
Hasil TWK tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural, namun tak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Padahal pada pertengahan Juni, lanjut Hotman, Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan para pegawai berhak mengakses hasil TWK.
Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.