Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR: Syarat Sertifikat Vaksin Harus Bersamaan dengan Perluasan Cakupan Vaksinasi 

Puan nilai hendaknya penerapan syarat sertifikat vaksin untuk akses tempat umum juga dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua DPR: Syarat Sertifikat Vaksin Harus Bersamaan dengan Perluasan Cakupan Vaksinasi 
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memahami penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat-tempat umum adalah demi mengurangi risiko penularan, gejala berat bahkan kematian akibat Covid-19

Namun, menurut Puan, hendaknya penerapan syarat itu juga dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin. 

“Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (11/8/2021). 

Baca juga: Lapang Dada, Anggota DPRD Kota Tangerang Terima Batalnya Pengadaan Seragam Baru Rp 675 Juta

Mantan Menko PMK ini mengatakan masih banyak wilayah PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah, sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis. 

Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertfikat vaksin di wilayah PPKM Level 4. 

“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” kata Puan. 

Baca juga: Ungkap Motif Lain, Polisi Dalami Pemeriksan Perawat yang Suntikan Vaksin Kosong ke Anak di Jakut

Menurut Puan, pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini. 

Berita Rekomendasi

“Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” ucap Puan. 

Untuk diketahui, ketimpangan vaksinasi terjadi di beberapa provinsi yang sebagian besar wilayahnya masih masuk PPKM Level 4.

Cakupan vaksinasi yang relatif tinggi biasanya terjadi di ibu kota provinsi dan beberapa kota terdekatnya, tapi rendah di kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas