Sahroni Minta Nakes yang Suntik Vaksin Kosong Tak Dipenjara: Mungkin Lalai karena Lelah
Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan terkait kelanjutan kasus vaksin kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
![Sahroni Minta Nakes yang Suntik Vaksin Kosong Tak Dipenjara: Mungkin Lalai karena Lelah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kombes-yusri-yunus-vaksinator-nih3.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan terkait kelanjutan kasus vaksin kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara.
Atas kejadian itu, seorang perawat sekaligus vaksinator Vaksin Covid-19 berinisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya terbukti menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu warga.
Tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dan terancam pidana penjara 1 tahun.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya.
Menurut Sahroni, Polri harus betul-betul mengungkap apa motif di balik vaksinasi kosong tersebut, dan apakah tindakan yang dilakukan oleh EO berunsur kelalaian.
Baca juga: Pimpinan DPRD Tangsel Turun Tangan Bantu Program Vaksinasi Covid-19
"Sebelumnya, saya mengapresiasi Polri karena telah menindaklanjuti dan menyelidiki soal vaksin kosong ini. Sekarang kan susternya sudah ditangkap dan minta maaf, nah itu tolong benar-benar diselidiki, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu? Apakah ini memang murni kelalaian atau bagaimana?,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa jika memang kejadian ini disebabkan oleh kelalaian, maka ada baiknya hukuman berupa kurungan penjara dipertimbangkan kembali.
"Memang urusan penyuntikan vaksin kosong ini merupakan kejadian yang harus diselidiki lebih lanjut. Akan tetapi, kalau memang tindakan dari nakes itu murni kelalaian atau tidak disengaja ya saya rasa tidak perlu sampai di hukum penjara. Cukup berikan sanksi ringan atau pembinaan saja. Kecuali kelalaian tersebut memang disengaja untuk kepentingan pribadi, seperti menjual kembali vaksin yang tidak terpakai, menimbun vaksin atau sebagainya, nah itu baru yang harus mendapat hukuman penjara," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Satgas Covid-19 IDI soal Kasus Suntik Vaksin Kosong, Singgung Efeknya pada Penerima
Sahroni juga menyebutkan bahwa salah satu penyebab kelalaian tersebut dapat terjadi karena jumlah perbandingan antara nakes dengan orang yang divaksin cukup tinggi, satu nakes bisa memvaksin hingga ratusan orang per harinya.
"Niatnya sudah baik, menjadi relawan. Nakesnya juga sudah meminta maaf atas kelalaiannya dan mengaku salah. Kalau Polri tidak menemukan motif lain, ya mungkin hal ini bisa terjadi karena nakesnya kelelahan, mengingat perbandingan 1 nakes menyuntikkan vaksin bisa hingga ratusan orang per harinya. Bahkan disebutkan pada hari itu nakes berinisial EO memvaksin hingga 599 orang. Karenanya, dapat juga dilakukan penambahan vaksinator agar mengurangi kejadian seperti ini,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.