Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Kelayakan Calon Anggota BPK, Status KPA Nyoman Adhi dan Harry Soeratin Disorot 

Dalam uji kelayakan tersebut, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menyatakan DPD akan bersikap objektif dalam menanggapi berbagai isu yang berkembang.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Uji Kelayakan Calon Anggota BPK, Status KPA Nyoman Adhi dan Harry Soeratin Disorot 
Tribunnews.com/Reza Deni
Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI di Komite IV DPD RI kembali digelar hari ini, Rabu (11/8/2021). Dua nama yang menjadi sorotan publik karena tidak memenuhi syarat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin juga mengikuti uji tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI di Komite IV DPD RI kembali digelar hari ini, Rabu (11/8/2021).

Dua nama yang menjadi sorotan publik karena tidak memenuhi syarat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin juga mengikuti uji tersebut.

Dalam uji kelayakan tersebut, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menyatakan DPD akan bersikap objektif dalam menanggapi berbagai isu yang berkembang.

“Saya dikejar-kejar wartawan, menanyakan polemik dalam seleksi kandidat BPK ini. Karena itu saya tanyakan langsung kepada dua kandidat, bagaimana isu 2 tahun belum meninggalkan jabatan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu,” kata Sukiryanto dalam fit and proper tes, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Seleksi Anggota BPK, DPD Ingin Anggota yang Dipilih Paham Tupoksi

Sukiryanto juga mempertanyakan bagaimana pendapat kedua kandidat mengenai Fatwa Mahkamah Agung tahun 2009.

Adapun fatwa yang dimaksud adalah Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009 perihal Pendapat Hukum Mahkamah Agung tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Fatwa MA tersebut pernah diminta oleh DPR RI untuk menjawab polemik 2 Anggota BPK terpilih yaitu Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk karena terbukti belum 2 tahun meninggalkan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Baca juga: Unsur Sipil Pertanyakan Lanjutan Permintaan Fatwa ke MA soal 2 Calon Anggota BPK

Berita Rekomendasi

Menanggapi isu tersebut, Nyoman mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest terkait jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bea Cukai Manado dan KPA.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Anggota DPD RI dan Komisi XI DPR RI untuk menilai secara objektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK,” kata Nyoman.

Sementara, Harry menyatakan melihat sesuatu yang netral dalam posisi itu.

“Saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada ahli hukum yang paham soal ini,” tandasnya.

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas