Unsur Sipil Pertanyakan Lanjutan Permintaan Fatwa ke MA soal 2 Calon Anggota BPK
Unsur sipil melalui Koalisi #SaveBPK meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti permintaan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Unsur sipil melalui Koalisi #SaveBPK meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti permintaan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) kepada dua calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan UU No 15 tahun 2006 tentang BPK.
Permintaan pertimbangan hukum atau Fatwa MA tersebut sesuai dengan surat Komisi XI DPR kepada Pimpinan DPR RI.
Adapun Surat tersebut dikeluarkan pada 2 Agustus 2021, perihal Permintaan Pertimbangan Mahkamah Agung terkait Calon Anggota BPK RI.
Baca juga: Seleksi Anggota BPK, DPD Ingin Anggota yang Dipilih Paham Tupoksi
Di dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi XI Dito Ganinduto tersebut, dijelaskan bahwa terdapat berbagai pandangan dan pendapat terkait pemenuhan pesyaratan Pasal 13 huruf j UU BPK, khususnya terhadap calon BPK RI atas nama Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana dan Bapak Harry Zacharias Soeratin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi XI melalui Pimpinan DPR RI mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung terkait permasalahan tersebut.
Tim Informasi Koalisi #SaveBPK, Prasetyo mempertanyakan bagaimana kelanjutan permintaan Fatwa kepada MA.
Baca juga: DPD RI Tetap Gelar Uji Kelayakan Terhadap 16 Calon Anggota BPK Selasa Besok
“Sebab diperlukan kepastian hukum agar proses seleksi Anggota BPK dapat berjalan sesuai aturan. Permintaan Fatwa MA yang merupakan keputusan Komisi XI perlu segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR. Apalagi, sebentar lagi akan digelar fit and proper test di Komisi XI,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/8/2021)
Prasetyo mengatakan bahwa fatwa dari MA bagi kedua calon yang diduga kuat tidak memenuhi syarat tersebut sangat penting, agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK yang selama ini menjadi perdebatan atau polemik.
Yang mana dalam pasal tersebut terdapat syarat bahwa anggota BPK harus paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Ketentuan pasal ini bertujuan agar tidak terjadi benturan kepentingan saat menjadi anggota BPK.
Baca juga: Soal Temuan BPK, Inspektorat DKI Jakara Sebut Bersifat Administratif, Tak Timbulkan Kerugian Daerah
“Publik meyakini bahwa Pasal 13 huruf j itu mutlak tidak bisa diganggu gugat. Tetapi kami juga menghormati keputusan Komisi XI DPR yang ingin mengajukan Fatwa MA. Karena itu, Fatwa MA harus terbit sesegera mungkin agar polemik seleksi calon Anggota BPK ini bisa segera selesai,” lanjut Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara itu.
Apalagi, dikatakan Pras, Badan Keahlian DPR RI telah merilis laporan terhadap persyaratan calon Anggota BPK dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Badan Keahlian DPR menyimpulkan dua nama yaitu Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana belum mencapai 2 (dua) tahun tidak menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.