Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK KTP

Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja tahun 2021 secara online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK KTP
hai.grid.id
Ilustrasi Uang-Dalam artikel terdapat cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja tahun 2021 di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja/buruh tahun 2021 secara online di artikel ini.

Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, lebih baik siapkan KTP terlebih dahulu.

Nantinya, Anda diminta memasukkan beberapa data, seperti NIK KTP.

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Berikut Cara Cek Penerima BSU dari Kemnaker

Diketahui, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021.

Bantuan ini juga sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi satu di antara beberapa syarat yang mewajibkan pekerja/buruh terdaftar sebagai anggota aktif dalam program tersebut.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Berita Rekomendasi

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.

Mengenai penyaluran BSU, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui.

Termasuk proses verifikasi oleh BPJAMSOSTEK sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021, sebagaimana dilansir Bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja tahun 2021 di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.(Kompas.com)

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dalam artikel terdapat cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi pekerja tahun 2021 di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek Penerima Bansos, PKH & Tambahan Beras 10 Kg Secara Online

Tahap Penyaluran BSU

Berikut ini tahapan penyaluran  BSU, dikutip Tribunnews.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan:

1. Verivikasi Data oleh BPJAMSOSTEK

Veridikasi data dilakukan sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 oleh BP Jamsostek.

Berikut ini kriterianya:

- WNI

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

- Sektor Usaha terdampak

2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU

Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja

Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.

Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melaluiBank Syariah Indonesia (BSI).

Syarat Penerima BSU

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Disesuaikan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fajar)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas