Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya
Bantuan bagi para pekerja kembali disalurkan sesuai dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan, cek data penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair Mulai September 2021, Ini Jadwal Penyalurannya
Baca juga: CARA Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum
Syarat Penerima Bantuan:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
f. Sektor Usaha
Tahapan Penyaluran Bantuan:
1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021