Kasus Dugaan TPPU Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, KPK Periksa 3 Saksi
Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi di Kantor Kecamatan Cibeureum, Jalan Sarasa Nomor 75, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA).
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Eks Sekditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR ke Tersangka Yudi
Adapun saksinya yaitu Trihasta Buwana (wiraswasta), Mamay Marliani (ibu rumah tangga), dan Tri Romadona (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau PPATS).
"Hari ini pemeriksaan TPPU atas nama tersangka YWA, Trihasta Buwana (wiraswasta), Mamay Marliani (ibu rumah tangga), dan Tri Romadona (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa eks Sekretaris Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Charisal Akdian Manu pada Selasa (3/8/2021).
"Adapun tim penyidik mendalami keterangan saksi antara lain mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA yang berkaitan dengan peruntukkan dana aspirasi DPR pada tahun 2015," kata Ali, Rabu (4/8/2021).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu.
Baca juga: Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani Justru Ucap Syukur karena Ini
Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Ia diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya.
Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.
Dari penelusuran yang dilakukan KPK ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Baca juga: Polri Wacanakan Ubah Warna Pelat Kendaraan Pribadi, Menjadi Latar Belakang Putih Tulisan Hitam
Yudi sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.