Perbedaan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Tahun 2020 dan 2021, Ini Cara Cek BSU Rp 1 Juta
Skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja mengalami perubahan pada tahun 2021 ini. Berikut perbedaaan BSU tahun 2020 dan 2021.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
![Perbedaan Skema Penyaluran Subsidi Gaji Tahun 2020 dan 2021, Ini Cara Cek BSU Rp 1 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-blt-001.jpg)
1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;
2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);
b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Subsidi Gaji Mulai Disalurkan
Kemenkeu mulai menyalurkan BLT Subsidi Gaji para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021).
Bantuan disalurkan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Kompas.com, pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kemnaker.
"Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Ditjen Perbendaharaan.