Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukum 20 tahun penjara kepada Piter Rasiman terdakwa korupsi Jiwasraya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukum 20 tahun penjara kepada Piter Rasiman, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 1 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ucap hakim ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Vonis dibacakan Rosmina dengan didampingi hakim anggota Agus Salim, IGN Eko Purwanto, Susanti, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Hakim turut menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 3,5 miliar kepada Piter Rasiman.
Angka tersebut berasal dari keuntungan yang didapat Piter Rasiman dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Apabila Piter tak mampu membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Baca juga: Polemik Kasus Jiwasraya-Asabri, Pakar: Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional
Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Putusan yang dijatuhkan terhadap Piter Rasiman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (12/7/2021).
Piter dinilai turut mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan insturmen investasi saham dan reksandana dari Jiwasaraya dalam kurun waktu 2008-2018.
Hal itu dilakukan bersama enam terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Ini Nasib Auditor BPK yang Diduga Merintangi Penyidikan Korupsi Jiwasraya
Sementara itu, Hakim IGN Eko menyatakan Piter mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk jual beli saham.
Padahal, perusahaan yang didirikan itu tidak memiliki aktivitas utama atau core bisnis yang sesuai.
Piter Rasiman juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.
"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagaian besar tanpa sepengetahuan nomine," kata Eko.
Dalam perkara ini, Piter Rasiman memperoleh keuntungan Rp3,5 miliar.
Sementara kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp16,807 triliun yang terdiri dari kerugian atas investasi reksadana Rp12,157 triliun serta pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama) Rp 4,650 triliun.
Rosmina menjelaskan kejahatan Piter bersama terdakwa lain ialah tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk diungkapkan perbuatannya.
Baca juga: Soal Restrukturisasi Nasabah Jiwasraya, Menteri Erick Thohir: Alhamdulillah Sudah Hampir 98 Persen
Rasuah tersebut juga telah merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Piter lebih rendah ketimbang vonis majelis hakim terhadap enam terdakwa sebelumnya.
Di pengadilan tingkat pertama, Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Benny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup.
Sementara itu, terdakwa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, Piter langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Sementara itu, JPU masih meminta waktu untuk pikir-pikir.