Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS di Tengah Pandemi, Termasuk Isoman 14 Hari Sebelum Tes

BKN telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19, peserta seleksi harus melakukan isoman

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS di Tengah Pandemi, Termasuk Isoman 14 Hari Sebelum Tes
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Pelaksanaan seleksi CPNS hari pertama di tempat ini yang sedianya dimulai pukul 09.30 WIB molor beberapa jam, akibat jaringan komputer bermasalah. Seleksi CPNS 2018 di Jawa Barat diikuti sebanyak 65 ribu peserta yang penyelenggaraan tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pelaksanaan seleksi tes CPNS telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK Non Guru digelar mulai akhir Agustus hingga Oktober.

Sejurus dengan hal itu, BKN telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan penyelenggaraan seleksi CASN telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Nilai Ambang Batas dan Materi TWK, TIU dan TKP Ujian SKD CPNS Tahun 2021

Termasuk di antaranya peserta seleksi harus melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum tes hingga aturan jika peserta tes terpapar covid-19.

Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2021.

Yakni tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Rekomendasi

Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan seleksi yang terbagi dalam dua hal.

Antara lain diperuntukkan bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi kemudian bagi peserta seleksi.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS & PPPK Tahun 2021, Disertai dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Berikut kebijakan umum penyelenggaraan tes CPNS bagi peserta seleksi yang dirangkum dari laman BKN:

a) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

b) Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

c) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika  berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

d) Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas