Arteria Dahlan Bela Tersangka Pengeroyokan Nakes di Lampung, Ini Kata Pakar Hukum
Arteria Dahlan yang membela keluarga tersangka kasus pengeroyokan tenaga kesehatan di Bandar Lampung menuai polemik.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang membela keluarga tersangka kasus pengeroyokan tenaga kesehatan di Bandar Lampung menuai polemik.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf, mendesak agar PDI-Perjuangan sebagai partai dari Arteria dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arteria.
"Apa yang menjadi dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan seyogyanya harus segera ditindaklanjuti oleh MKD dan PDI-Perjuangan. Walau secara pribadi saya merasa pesimis akan ada tindak lanjutnya," kata Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Menurut Asep, tindakan Arteria yang membela pelaku pengeroyokan Nakes di Bandar Lampung, dengan pernyataan yang terkesan mengintervensi pokok perkara.
Baca juga: Arteria Dahlan Nilai Implementasi Amanat UU Advokat Belum Berjalan Optimal
Dia menyebut hal itu sebagai tindakan kuasa hukum dari pihak pelaku pengeroyokan, dan tidak mencerminkan tindakan dari seorang wakil rakyat.
"Apa yang Arteria katakan terkait pasal dan ancamannya yang ingin menuntut melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan keterangan palsu. Itu sudah mencerminkan tindakan seorang pengacara, bukan lagi seorang Anggota DPR," tambahnya.
Selain itu, terhadap keputusan Arteria Dahlan yang membela pelaku pengeroyokan tersebut Asep menilai hal itu sebagai sikap seorang Anggota DPR atau petugas partai yang tidak memiliki empati kepada korban pengeroyokan.
"Jadi perlu ditegaskan, jika PDI-Perjuangan dan MKD DPR tidak ingin disebut disfungsi, Maka dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan ini harus ditindaklanjuti, di mana hati seorang wakil rakyat ketika memilih membela pelaku pengeroyokan ketimbang korban?" tanyanya.
Hal itu diungkapkan Asep mengingat saat ini partai politik di Indonesia dianggap sudah tidak memiliki fungsi pengawasan ke dalam internalnya sendiri.
Begitu juga halnya dengan MKD DPR yang sering kali menjadikan tata acara menunggu pengaduan atau laporan resmi, sebagai alasan untuk menindaklanjuti sebuah pelanggaran.
"Sementara pelanggaran yang diperbuat oleh seorang petugas partai dan wakil rakyat, jelas merupakan yang menciderai nama dari kedua lembaga tersebut. Seperti halnya DPR, tindakan pengawasan yang lemah dari MKD diyakini menjadi penyebab hilangnya kepercayaan rakyat terhadap DPR saat ini," kata Asep.
"Katakanlah peneguran dari partai terhadap Arteria, seyogyanya itu harus. Selanjutnya MKD bagaimana? harus menunggu ada yang melaporkan? Inilah salah satu penyebab hilangnya kepercayaan rakyat terhadap DPR, karena kesannya di mata rakyat partai politik dan MKD DPR saat ini sudah disorientasi," tandasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan TribunLampung, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan turun tangan dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan.