Berubah Mulai 13 Agustus, Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Vaksin di Stasiun
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan perubahan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh hingga syarat vaksin di stasiun
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Syarat perjalanan naik KA jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi:
1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.
2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.
Baca juga: Kakorlantas Cek Vaksinasi untuk Sopir Angkot dan Tinjau Penerapan PPKM Level 4 di Papua
Antigen hingga Vaksin di Stasiun
Dalam persyaratan terbaru di atas, juga diterangkan lebih rinci mengenai layanan antigen, layanan vaksin di berbagai stasiun pilihan.
Masing-masing Daerah Operasi (Daop) memiliki setidaknya 3 stasiun perwakilan untuk pelaksanaan tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi penumpang KA.
Seperti halnya Daop 1 melayani antigen di Stasiun Pasar Senen Gambir, Bekasi, dan Cikampek.
Kemudian minimal 1 stasiun masing-masing Daop menyediakan layanan vaksin gratis.
Contohnya Daop 8 di Stasiun Malang, Surabaya, Pasar Turi, Surabaya Gubeng.
Lebih lengkapnya tentang persyaratan perjalanan kereta api hingga syarat vaksin di stasiun dapat diakses di sini
(Tribunnews.com/Chrysnha)