Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berubah Mulai 13 Agustus, Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Vaksin di Stasiun

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan perubahan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh hingga syarat vaksin di stasiun

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
zoom-in Berubah Mulai 13 Agustus, Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga Vaksin di Stasiun
Istimewa
Tim Velox Badan Intelejen Negara (BIN) melakukan penyemprotan disinfektan di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan penyesuaian kebijakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Sehubungan dengan berlakunya perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah, syarat naik kereta api diperbarui berdasarkan diterbitkannya SE No. 17 Tahun 2021.

Beberapa poin mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.

Di antaranya yakni kewajiban penumpang mulai umur 12 tahun agar menunjukkan kartu vaksin.

Hingga ketentuan untuk pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Hasil Survei: 54,7 Persen Responden Ingin PPKM Berakhir dan Kembali ke Masa New Normal

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, Diminta Hentikan PPKM hingga Turunkan Luhut, Pihak Istana: Kami Apresiasi

Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tidak Ragu Terapkan PPKM

Persyaratan terbaru naik kereta api telah diumumkan PT KAI dan mulai berlaku hari ini 13 Agustus 2021.

Berita Rekomendasi

Dalam akun Twitter KAI @KAI121, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh, dengan diterbitkannya SE No. 17 thn 2021. Untuk ketentuan perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih tetap sama.".

Berikut ini ketentuannya:

Syarat perjalanan naik kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.

3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Syarat perjalanan naik KA jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi:

1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.

2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.

Sejumlah penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh sedang melakukan vaksinasi di Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Pihak KAI Daop 4 Semarang hanya menyediakan sekitar 50 kouta vaksinasi setiap harinya. Penumpang yang akan vaksin cukup menunjukkan kode boking tiket dan disarankan melakukan vaksinasi H-1 sebelum keberangkatan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Sejumlah penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh sedang melakukan vaksinasi di Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Pihak KAI Daop 4 Semarang hanya menyediakan sekitar 50 kouta vaksinasi setiap harinya. Penumpang yang akan vaksin cukup menunjukkan kode boking tiket dan disarankan melakukan vaksinasi H-1 sebelum keberangkatan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: Kakorlantas Cek Vaksinasi untuk Sopir Angkot dan Tinjau Penerapan PPKM Level 4 di Papua

Antigen hingga Vaksin di Stasiun

Dalam persyaratan terbaru di atas, juga diterangkan lebih rinci mengenai layanan antigen, layanan vaksin di berbagai stasiun pilihan.

Masing-masing Daerah Operasi (Daop) memiliki setidaknya 3 stasiun perwakilan untuk pelaksanaan tes antigen sebagai syarat perjalanan bagi penumpang KA.

Seperti halnya Daop 1 melayani antigen di Stasiun Pasar Senen Gambir, Bekasi, dan Cikampek.

Kemudian minimal 1 stasiun masing-masing Daop menyediakan layanan vaksin gratis.

Contohnya Daop 8 di Stasiun Malang, Surabaya, Pasar Turi, Surabaya Gubeng.

Lebih lengkapnya tentang persyaratan perjalanan kereta api hingga syarat vaksin di stasiun dapat diakses di sini

Syarat antigen hingga vaksin di Stasiun
Syarat antigen hingga vaksin di Stasiun

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas