Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Tegaskan Miliki Kompetensi Laksanakan Tes Wawasan Kebangsaan Terhadap Pegawai KPK

BKN menyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKN Tegaskan Miliki Kompetensi Laksanakan Tes Wawasan Kebangsaan Terhadap Pegawai KPK
TWITTER
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf. 

Adapun keberatan atas LAHP tersebut telah disampaikan BKN dengan mengirimkan dokumen penjelasan kepada Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Hal itu sebagaimana Peraturan Ombdusman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.

"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua ombudsman RI," ujar Yusuf.

Dalam dokumen keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang disampaikan BKN tersebut, terdapat lampiran sebagai kelengkapan atas tanggapan BKN.

Baca juga: KPK Tak Hanya Usut Kasus Munjul, Juga Bidik Praktik Korupsi Tanah Lain di Pemprov DKI

Yusuf menyebut, setidaknya ada dua lampiran penjelasan dalam dokumen yang dikirimkan BKN yakni terkait tindakan korektif yang disarankan ORI dan permintaan agar BKN melakukan penelaahan aturan.

"Karena di dalam kesimpulan ORI itu juga menginggung hal-hal mulai proses, pelaksanaan sampai dengan kesimpulan, dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat," kata Yusuf.

"Nah melalui pintu inilah, kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombusman," ucap dia.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK pegawai KPK.

Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, penyebabnya adalah BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut," ungkap Robert dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).

"Yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas