Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Tegaskan Miliki Kompetensi Laksanakan Tes Wawasan Kebangsaan Terhadap Pegawai KPK

BKN menyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKN Tegaskan Miliki Kompetensi Laksanakan Tes Wawasan Kebangsaan Terhadap Pegawai KPK
TWITTER
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BKN menegaskan, BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Yusuf mengungkap, ada dua hal yang perlu diperhatikan ketika berbicara kompetensi, yaitu kewenangan dan kemampuan atau kecakapan.

Terkait kewenangan, katanya, jelas diatur di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya di dalam Pasal 48 huruf b bahwa BKN punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi.

"Jadi mestinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan kompetensi," kata dia.

Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Adi Wahyono Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Karena di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lainnya yang punya kewenangan seperti ini," tambah Yusuf.

BERITA TERKAIT

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan huruf b dinyatakan badan dan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan pada badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta dengan syarat antara lain keputusan atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan.

Penyelenggara pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan sendiri, kata Yusuf, karena kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh badan dan pejabat pemerintahan tersebut.

Sebab itu, dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan tersebut, menurut dia, kewenangan BKN dalam melaksanakan asesmen TWK telah sesuai mandat Pasal 48 huruf b Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani

"Karena itu, Kami, BKN keberatan atas kesimpulan ORI yang pada pokoknya, BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK," kata Yusuf.

"Dan untuk itu, kami menyampaikan bahwa, kesimpulan tersebut adalah kesimpulan yang tidak tepat," lanjutnya.

Seperti diketahui, BKN merasa keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

BKN keberatan atas pernyataan pada poin dua di dalam LAHP Ombudsman yang menyatakan bahwa pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, BKN tidak memiliki kompeten melaksakan asesmen TWK tersebut.

Adapun keberatan atas LAHP tersebut telah disampaikan BKN dengan mengirimkan dokumen penjelasan kepada Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Hal itu sebagaimana Peraturan Ombdusman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.

"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua ombudsman RI," ujar Yusuf.

Dalam dokumen keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang disampaikan BKN tersebut, terdapat lampiran sebagai kelengkapan atas tanggapan BKN.

Baca juga: KPK Tak Hanya Usut Kasus Munjul, Juga Bidik Praktik Korupsi Tanah Lain di Pemprov DKI

Yusuf menyebut, setidaknya ada dua lampiran penjelasan dalam dokumen yang dikirimkan BKN yakni terkait tindakan korektif yang disarankan ORI dan permintaan agar BKN melakukan penelaahan aturan.

"Karena di dalam kesimpulan ORI itu juga menginggung hal-hal mulai proses, pelaksanaan sampai dengan kesimpulan, dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat," kata Yusuf.

"Nah melalui pintu inilah, kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombusman," ucap dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK pegawai KPK.

Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, penyebabnya adalah BKN tidak memiliki instrumen dan asesor untuk melaksanakan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Dalam pelaksanaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut," ungkap Robert dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021).

"Yang BKN punya adalah alat ukur terkait CPNS, tapi tidak terkait peralihan status pegawai KPK," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas