Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Tegaskan Miliki Kompetensi Laksanakan Tes Wawasan Kebangsaan Terhadap Pegawai KPK

BKN menyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKN Tegaskan Miliki Kompetensi Laksanakan Tes Wawasan Kebangsaan Terhadap Pegawai KPK
TWITTER
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"BKN menegaskan, BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Yusuf mengungkap, ada dua hal yang perlu diperhatikan ketika berbicara kompetensi, yaitu kewenangan dan kemampuan atau kecakapan.

Terkait kewenangan, katanya, jelas diatur di Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN khususnya di dalam Pasal 48 huruf b bahwa BKN punya tugas untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi.

"Jadi mestinya tidak perlu diragukan lagi kewenangan BKN untuk menyelenggarakan kompetensi," kata dia.

Baca juga: Jaksa KPK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Adi Wahyono Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Karena di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lainnya yang punya kewenangan seperti ini," tambah Yusuf.

Berita Rekomendasi

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 35 Ayat 1 huruf a dan huruf b dinyatakan badan dan atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan pada badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta dengan syarat antara lain keputusan atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan dan atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan.

Penyelenggara pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan sendiri, kata Yusuf, karena kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh badan dan pejabat pemerintahan tersebut.

Sebab itu, dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan tersebut, menurut dia, kewenangan BKN dalam melaksanakan asesmen TWK telah sesuai mandat Pasal 48 huruf b Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani

"Karena itu, Kami, BKN keberatan atas kesimpulan ORI yang pada pokoknya, BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK," kata Yusuf.

"Dan untuk itu, kami menyampaikan bahwa, kesimpulan tersebut adalah kesimpulan yang tidak tepat," lanjutnya.

Seperti diketahui, BKN merasa keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

BKN keberatan atas pernyataan pada poin dua di dalam LAHP Ombudsman yang menyatakan bahwa pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, BKN tidak memiliki kompeten melaksakan asesmen TWK tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas